Topcountries/regions supplied by PT Frans Putratex. Destination Country/Region. Sri Lanka. 4 shipments (100.0%) Easy access to trade data. Explore trading relationships hidden in supply chain data. JL CIKANDE KOPO KM,SERANG ,INDONESI A . Top HS Codes. HS 55 - Man-made staple fibres
Home Nusantara Selasa, 04 Agustus 2020 - 1404 WIBloading... Sejumlah karyawan PT Frans Putratex mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Foto iNews TV/Mahesa A A A A SERANG - Sejumlah eks karyawan PT Frans Putratex di Jalan Cikande Kopo, Banjarsari, Cikopo, Serang, Banten mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan seorang mantan karyawan Dayari 58 mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa 4/8/2020. Baca Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon. “Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK upah minimum kabupaten maupun UMP upah minimum provinsi . Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. Baca juga Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri “Kalau dihitung kurang lebih diangka Rp295 juta itu sesuai aturan, termasuk saya juga keberatan Jamsostek saya sampai sekarang belum bisa cairkan karena tersangkut dengan SK pensiun saya” itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya. sms pemutusan hubungan kerja karyawan swasta banten Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 26 menit yang lalu 29 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang laluSayamerupakan lulusan Sarjana Managemen yang memiliki 3,5 Tahun pengalaman menjadi staff Account Receivable di PT. Frans Putratex, memahami cara follow up piutang, menyelesaikan masalah, menjalin hubungan baik pada customer serta memberikan pelayanan yang baik. PT Murti Indah Sentosa, perusahaan distributor medis terkemuka di Indonesia Top mentioned terms in reviewsPositive commentsChallenging commentsYour trust is our primary concernTo provide the best experience to help jobseekers find the right company for them, all content posted is reviewed using our community guidelinesReviews are posted as submitted. They cannot be altered or edited by jobstreet or the companyHide filtersFilter or search the reviewsSort byAll content is subject to review based on our community guidelines. Neither nor the company themselves can alter or edit reviews. They are posted as 3 reviews sorted by Most recent3 years agoOperatorCikande, Serang, Banten, Indonesia1 to 2 years in the role, former employee3 years agoKepala produksiHave your sayLet others know what it's like to work at PT Frans PutratexClick to rate4 years agoPayroll staffCikande, Serang, Banten, Indonesia5 to 6 years in the role, former employeeCompany Reviews published on our site are the views and opinions of their authors and do not represent the views and opinions of or its personnel. does not verify the truth or accuracy of any reviews and does not adopt or endorse any of the comments posted. posts reviews for what they are worth and for information purposes only to assist candidates to find employment. Andabisa menghubungi PT Colorindo Aneka Chemicals lewat telepon menggunakan nomor (0254) 4022884. PT Colorindo Aneka Chemicals berlokasi di Cikande, Serang, Banten 42186, Indonesia, Frans Putratex. PT. 0,81 km. PD Cikande Indah. 1,0 km. Ud Guna Sarana. 1,41 km. Alfamart Jayanti. 2,23 km. PT. Kulit Murni Asia Tenggara
Serang, – 13 Oktober 2020 – sikap pihak perusahaan dalam mengambil hati warga agar menerima dan memberikan Izin keberadaan satelit pompa air berskala besar milik PT Frans Putra Textile yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, diduga mencoba sogok sejumlah warga dengan dalih memberikan bantuan paket sembako. Sangat disayangkan dengan adanya pemberian bantuan paket sembako rupanya tak menggoyahkan pendirian warga agar serta merta memberikan ijin tinggal Satelit Pompa Air untuk kebutuhan pabrik industri tekstil dilingkungan tempat mereka, karena merugikan juga berdampak terhadap lingkungan. Seperti dikatakan Tokoh Masyarakat Kampung Cibeureum, Hasan Basri kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2020. Bahwa hal tersebut dianggapnya kurang etis karena bantuan yang diberikan oleh perusahaan bukan sebagai itikad baik, melainkan memiliki maksud tertentu. “ Oleh sebab itu kami beserta warga sekitar perusahaan PT Frans Putratex menolak bantuan sembako yang diberikan olehnya, yang awalnya menurut pihak perusahaan yaitu pak Fery bahwa bantuan ini adalah bentuk CSR dari perusahaan, †katanya. Dilanjutkan menurutnya bahwa, indikasi indikasi terlihat dimana saat warga penerima bantuan itu kemudian diharuskan surat persetujuan tidak berkeberatan serta Izin satelit pompa air. “ Ditambah lagi harus menyerahkan poto copy KTP dan Kartu Keluarga. Inilah yang menjadi ganjalan kami selaku perwakilan warga yang terkait dengan pemberian bantuan sembako dengan alasan CSR perusahaan, upaya perusahaan jelas sengaja merekomendasikan membodohi masyarakat kami. Lalu apa maksudnya, bagi kami ini merupakan pembodohan, “imbuhnya. Kendati demikian, menurut salah satu tokoh pemuda Desa Cikande, Alfian, dirinya mengatakan bahwa, pernyataan itu juga disebabkan karena tidak adanya koordinasi pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar. “ Mestinya ada Koordinasi, tokoh masyarakat disini jika perlu dilibatkan sejak awal. Baik mengenai upaya perizinan maupun pembagian paket sembako. karena sembako yang akan dibagikan kepada warga yang tidak merata diberikan nya, ada kesan tebang pilih hanya 30 kantong, hal ini bisa membuat kisruh maka dari itu kita mewakili warga masyarakat dan pemuda akhirnya menolak. Untuk mendapatkan kejelasannya. Hingga pemberitaan ini ditampilkan, sebelumnya awak media telah berupaya menghubungi Feri selaku perwakilan pihak perusahaan dan Muhayat selaku Humas perusahaan yang dimaksud namun sangat disayangkan belum dapat terkonfirmasi karena sulit ditemui juga dihubungi baik melalui komunikasi sambungan telepon maupun pesan singkat. Acong
J4sbo.