CekSKTP Sertifikasi Guru 2022, Sudah Terbit! Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Jakarta - Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru PPG dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan lewat PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun PPG dalam Jabatan Daljab di laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berii tes akademik berbasis pengumuman kelulusan dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG, lanjut mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK dengan beban belajar 36 beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut aturannyaa. Memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills.Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif, masing-masing berupa pembelajaran berbasis masalah problem-based learning dan pembelajaran berbasis proyek project-based learning.Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji kinerja berupan praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis sertifikat pendidik, diterbitkan LPTK penyelenggaraInformasi terkait sertifikasi guru dan PPG dalam Jabatan juga bisa dilihat di Semoga berhasil, detikers! Simak Video "Indonesia Puncaki Peringkat dengan Jumlah Guru Tersertifikasi Google Terbanyak" [GambasVideo 20detik] twu/twu PermendikbudRI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam : Leaflet PPG FKIP Unmul : Leaflet PPG FKIP Unmul : Undang-Undang Guru dan Dosen : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen : Tampil 5 dari 8 total download : Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal agar dikategorikan sebagai guru profesional. Lantas bagaimana, cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag?Tata cara mendapatkan sertifikat pendidik guru dalam jabatan /tangkapan layar youtube PPG KemdikbudSimak saja ulasan dalam artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan sebagai bukti formal guru guru profesional, sertifikat pendidik sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru TPG sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai golongannya. Sedangkan untuk guru yang berstatus non-PNS diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap itu sertifikat pendidik juga sangat berguna dalam seleksi yang berkaitan dengan seleksi kompetensi. Kabar teranyar pada seleksi guru PPK, guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik lulus 100 persen uji mendapatkan sertifikat, seorang guru harus lulus beberapa seleksi mulai dari seleksi berkas. Sertifikat pendidik dibutuhkan baik itu untuk guru PNS, guru tetap bukan PNS, dan guru tetap ini cara mendapatkan sertifikat pendidik dari KemdikbudSertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan Program PPG Dalam Jabatan.Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan SIM PKB. Adapun persyaratan guru yang dapat mendaftar melalui akun SIM PKB adalah a memiliki ijazah Sarjana S1 atau ijazah diploma IV; b Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan; d terdaftar pada Dapodik; dan e memiliki berhasil mendaftar, maka guru harus mengungggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, surat keputusan awal dan akhir pengangkatan Guru dalam akan ada seleksi administrasi tahap I dari LPMP apakah dokumen administrasi yang diunggah lolos atau tidak Jika sudah lulus seleksi administrasi I akan ada penjadwalan seleksi kemampuan akademikAkan ada informasi waktu dan lokasi seleksi kemampuan akademikSetelah dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik peserta masih harus mengikuti pemberkasan seleksi administrasi tahap IISelain itu harus mengikuti diklat PPG selama 6 bulanSetelah melewati semua tahapan tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang gelar guru profesionalSelain itu peserta akan mengantongi sertifikat pendidikSementara itu, cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemenag adalahPeserta daftar melalui akun Simpatika masing-masingUnggah berkas yang dimintaJika lulus, ikuti seleksiLalu mengikuti diklat PPG selama 6 bulanJika lulus peserta berhak mengantongi sertifikat pendidikPada dasarnya tak jauh beda cara mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud dan Kemenag. Satu yang menjadi catatan adalah peserta harus lulus seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan seleksi itulah tadi cara mendapatkan sertifikat pendidik terbaru tahun 2021 dari Kemdikbud dan Kemenag. Semoga bermanfaat.
kemendikbud sertifikat pendidik. guru dalam . jabatan. tata cara. pencabutan. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan . republik indonesia . nomor 38 tahun 2020 . tentang . tata cara memperoleh. sertifikat pendidik. bagi guru dalam jabatan . dengan rahmat tuhan yang maha esa . menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, menimbang
3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS – Pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN antara bulan Mei – Juni 2023, sesuai dengan jadwal di tahun sebelumnya. Seleksi ini terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, termasuk juga seleksi PPPK Guru. Khusus untuk lowongan PPPK Guru, ternyata dibuka lebih awal dibandingkan jadwal penerimaan CPNS, yakni dimulai dari 21 Desember – 6 Januari 2023. Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru disarankan kamu sudah memiliki sertifikat pendidik, cek cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk daftar CPNS di bawah ini. Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar IsiBerikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik?Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Daftar Isi Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Apa Itu Sertifikat Pendidik? Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang ingin melamar PPPK Guru disarankan sudah memiliki sertifikasi pendidik agar posisi kamu bisa aman hingga akhir seleksi. Pasalnya, kamu akan mendapatkan nilai maksimal pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB jika memiliki sertifikat ini. Jika merujuk pada aturan PermenPANRB tersebut tertulis bahwa jika peserta memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB, di mana nilai maksimalnya adalah 100. Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD. Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Apa Itu Sertifikat Pendidik? Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang didapatkan oleh para pengajar setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan. Dimana sertifikat ini berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Hingga kini belum semua tenaga pendidik di Indonesia memiliki sertifikat pendidik. Mengingat untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya setiap pendidik harus melalui beberapa tahapan dan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Manfaat Sertifikat Pendidik Tentunya ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh setiap tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikat, antara lain. Lebih berpeluang lolos seleksi menjadi PNS. Setidaknya sudah 60% peluang dikantongi. Mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik bisa mendorong karir lebih baik juga. Kompetensi atau keterampilan diperbaharui. Menunjang pembelajaran yang lebih baik. Bisa mengurus sertifikasi guru. Berpotensi mendapat tunjangan gaji dengan nilai yang cukup besar. Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Buat kamu yang belum memiliki sertifikat pendidik, tak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat ini. Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik 1. PPG Prajabatan Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG. Dimana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan. Posisinya sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK. Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun. Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu a. PPG Bersubsidi Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG. Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B. Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG. Calon peserta terdaftar di PD-Dikti. Tidak berusia lebih dari 28 tahun. Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA. Memiliki surat keterangan sehat. Memiliki SKCK. Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah. Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi. b. PPG Swadana Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta. Dimana peserta didik perlu menyiapkan biaya antara 7,5 juta – 9,5 juta per semester. Secara nominal, biayanya memang tampak sangat tinggi. Namun, biaya PPG masih dianggap cukup rendah dibandingkan biaya pendidikan profesi lainnya. 2. PPG Dalam Jabatan Selain PPG Prajabatan, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Di mana PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar honorer/pns di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu 2-5 tahun dan sudah masuk di SIMPKB. Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, kamu nantinya juga harus dinyatakan lolos dalam pretest dan post test telebih dahulu. Adapun berikut beberapa syarat lengkap untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan. Peserta merupakan seorang guru di lingkungan Kemendikbud dan belum mempunyai sertifikat pendidik. Sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. Sudah diangkat sebagai guru paling tidak pada akhir 2015, dibuktikan dengan SK Pengangkatan. Guru masih aktif mengajar, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. SK yang digunakan adalah 2 tahun terakhir. Sudah lulus minimal jenjang pendidikan S1 atau D4. Usia maksimal peserta PPG adalah 58 tahun. Sehat jasmani, rohani dan bebas Napza. 3. PPG Reguler Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru PPG Reguler. Ada 15 perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. Kelima belas perguruan tinggi ini antara lain ada Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Sebelas Maret. Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik guna mendaftar CPNS. Mamikos infokan kembali bahwa besar peluang yang bisa kamu dapatkan untuk lulus CPNS 2021 jika sudah memiliki sertifikat pendidik ini. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya terutama seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga! Klik dan dapatkan info kost di dekat mu Kost Jogja MurahKost Jakarta Murah Kost Bandung Murah Kost Denpasar Bali Murah Kost Surabaya Murah Kost Semarang Murah Kost Malang Murah Kost Solo Murah Kost Bekasi Murah Kost Medan Murah
Benarkahuntuk memperoleh sertifikat pendidik guru harus menempuh PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) selama 2 semester? Pada tahun 2015, pelaksanaan sertifikasi guru akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah? Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini. Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan. Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis. Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan. Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pasal l7 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963; Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi. Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak. Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru. Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS, dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta. Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS. Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi. Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan. Contoh Sertifikat Kepala Sekolah Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PSDMP dan PMP kepada LP2CKSM. Sumber Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional. Contoh Sertifikat Pendidik Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan. Contoh Sertifikat Guru Penggerak Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak. Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak. Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah NRKS,berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan Dapodik Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi. Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah LPPKS. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan STTPP calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS. Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah. Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak. Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah. PermendikbudNomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkkan ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai Sertifikasi guru adalah suatu proses yang meliputi pemberian sertifikat pendidik kepada para guru yang telah memenuhi standar profesional sehingga dapat dikatakan layak menjadi guru yang mengajar di satuan pendidikan. Untuk dapat memperoleh sertifikasi guru, Anda perlu melalui uji kompetensi yang telah ditetapkan. Dari sertifikasi guru ini nantinya Anda akan mampu memperoleh sertifikat yang memberikan jaminan profesionalisme dan kesejahteraan secara finansial. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh sertifikasi guru, Anda akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru langsung dari pemerintah yang Sertifikasi GuruMerujuk pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, sertifikasi guru di tahun 2022 akan menghasilkan tunjangan yang nilainya sama dengan 1 kali gaji pokok. Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan dari sertifikasi guru tersebut, ada beberapa syarat yang penting untuk Anda perhatikanAnda harus memiliki sertifikat harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di menerima nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh aktif melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan hasil penilaian kinerja paling rendah dengan kategori “Baik”.Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai persyaratan satuan sebagai pegawai tetap pada instansi dan Manfaat Sertifikasi GuruTujuan dari sertifikasi utamanya adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun di samping tujuan utamanya tersebut, sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan penting lainnya, yakniMeningkatkan kualitas proses belajar mengajar sehingga mampu memberikan hasil pembelajaran yang lebih guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dengan menyelaraskan tujuan pendidikan dasar standar profesionalisme guru dalam perlindungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dengan cara memberikan instrumen dan rambu-rambu dalam melaksanakan seleksi bagi pelamar yang dan membangun citra yang baik tentang profesi guru di kalangan samping tujuan sertifikasi guru yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat pula manfaat dari sertifikasi guru yang penting untuk Anda pahami seperti berikut iniSebagai Penjamin KualitasManfaat sertifikasi guru yang pertama adalah sebagai penjamin kualitas hal ini dikarenakan sertifikasi guru dapat mengakomodir informasi yang penting bagi para penyelenggara pendidikan yang hendak mempekerjakan orang dalam bidang keterampilan ataupun keahlian tertentu. Sebagai Pengendalian MutuDengan adanya sertifikasi pada guru, maka tiap guru telah diidentifikasi berdasarkan seperangkat kompetensi dalam meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu, sertifikasi ini sangat bermanfaat dalam pengendalian mutu para tenaga berikutnya dari sertifikasi guru adalah sebagai perlindungan terhadap para tenaga pendidik dari praktik yang tidak profesional yang dapat merusak citra mereka. Di bawah naungan sertifikasi guru ini, seorang tenaga pendidik telah dijamin kualitasnya sehingga menjadi pendorong dari setiap guru untuk bekerja sesuai dengan visi dan misi pendidikan dan Proses dalam Memperoleh Sertifikasi GuruNah, setelah Anda mengetahui apa itu yang dimaskud dengan sertifikasi guru, syarat sertifikasi guru, tujuan serta manfaatnya, kini Anda dapat langsung menyimak seperti apa tahapan dan proses dalam memperoleh sertifikasi guru Anda yang akan mengambil sertifikasi guru, Anda dapat langsung mengunjungi Portal Layanan Program GTK Kemendikbud untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat mengikuti tahapan berikut ini khusus untuk proses sertifikasi guru melalui jalur Program Profesi Guru PPGMendaftar secara online melalui website SIM PKBLakukan Pre Test yang meliputi TPA, Bidang Studi, Pedagogik dan juga Minat Bakat. Setelah selesai, Anda akan memperoleh pengumuman resmi melalui halaman Anda dinyatakan lulus, Anda akan diminta untuk mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten atau Kota. Berkas tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Anda lolos tahap verifikasi, maka Anda akan mendapat informasi mengenai penempatan PPG di LPTK, kemudian akan dilakukan verifikasi itu Anda dapat menjalani PPG Online, PPL, sampai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru UKMPPG.Langkah terakhir adalah jika Anda lulus UKMPPG maka akan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai akhir dari rangkaian proses sertifikasi Tunjangan Sertifikasi Guru Hal berikutnya yang paling banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang ingin menjalani sertifikasi guru adalah mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan profesi ialah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan karena mereka telah mengikuti sertifikasi guru dan memiliki riwayat mengajar yang profesional dan dipahami pula bahwa tunjangan untuk guru non PNS dan guru PNS adalah berbeda, berikut adalah penjelasannyaa. Tunjangan bagi Guru Non PNSBagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan syarat telah memperoleh Surat Keterangan Tunjangan Profesi SKTP yang diberikan setiap satu semester setiap terdapat hal yang perlu diperhatikan, bahwa penerbitan SKTP tersebut sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Oleh karena itu, jika terdapat permasalahan di sistem Dapodik, maka SKTP akan sulit untuk terbit, sehingga TGP juga akan sulit pencairan TGP tersebut menggunakan sistem triwulan yang berarti guru tersebut akan memperoleh TGP setiap tiga bulan sekali. Besarnya TGP merupakan jumlah akumulasi TGP setiap bulannya yakni dengan perhitungan Rp 1,5 Juta x 3 Bulan = Rp 4,5 Juta. b. Tunjangan bagi Guru PNSUntuk guru yang berstatus PNS tunjangan yang diterima adalah sejumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya, dan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 4 No. 41 Tahun 2009. Selanjutnya, pada Pasal 7 juga mengatur tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memperoleh nomor registrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 diatur bahwa besaran tunjangan guru PNS adalah dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini jumlah tunjangan yang akan diterima guru berdasarkan golongannya. Dimulai dari yang terendah adalah Golongan IA dengan besaran Rp 1,56 Juta s/d Rp2,33 Juta, sampai golongan IVE, dengan besaran Rp 3,59 Juta s/d Rp 5,9 JutaDemikianlah artikel mengenai sertifikasi guru lengkap dengan pembahasan mengenai syarat, tujuan, manfaat, tahapan memperoleh sertifikasi guru sampai dengan penjelasan mengenai besaran tunjangan untuk guru yang telah mendapat diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member Sertifikasiini dilakukan dengan sejumlah penilaian, mulai dari penilaian terhadap kompetensi akademik sampai kemampuan bahasa Inggris maupun kemampuan lainnya. Jadi sertifikasi ini akan menguji sejauh mana kompetensi dosen sebagai pendidik. Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan maka dosen berhak memperoleh sertifikasi.
Salah satu masalah yang sering dikeluhkan guru adalah kecilnya gaji yang diterima tiap bulan. Memang jika dibandingkan dengan profesi lain, untuk seseorang yang baru lulus, dalam konteks guru lebih kecil dibandingkan dengan bidang lain, finansial misalkan. Dampak dari hal ini adalah guru mungkin akan sering membandingkan diri dengan orang lain yang memiliki gaji lebih besar atau malah memiliki kepercayaan diri yang rendah oleh karena masalah gaji terdapat solusi untuk menaikkan gaji guru tiap bulannya, yakni selain mencari kesempatan untuk naik jabatan, bisa melalui sertifikat pendidik atau sertifikasi guru. Dengan berhasil mendapatkan sertifikat pendidik, akan ada bonus tunjangan yang didapatkan tiap bulannya. Sangat menarik, bukan? Lantas, bagaimanakah cara mendapat sertifikat pendidik? Dengan mengikuti sertifikasi guru. Simak penjelasan di bawah Itu Sertifikat PendidikSertifikat pendidik atau sertifikasi guru merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Guru merupakan sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang juga membutuhkan pendidikan profesi agar layak dikatakan sebagai seorang dokter harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa menjadi dokter, demikian pula seorang guru harus melalui tahap pendidikan profesi agar bisa layak disebut sebagai diketahui bahwa sertifikasi guru bukanlah sertifikat pada umumnya. Sertifikasi guru bukanlah sebuah sertifikat yang kita dapatkan kita mengikuti sebuah webinar. Atau sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan ketika selesai menjadi pembicara. Selain itu, sertifikasi guru juga bukanlah sertifikat yang kita dapatkan saat selesai mengikuti kegiatan kursus atau diklat yang dilaksanakan berminggu-minggu atau Mendapatkan Sertifikasi GuruJika demikian, mengapa kita harus mendapatkan sertifikasi guru? Apa manfaatnya sertifikasi guru untuk guru itu sendiri? Manfaatnya adalah selain mendapatkan bukti formal dari profesionalitas seorang guru, guru juga akan mendapatkan gelar Gr. di akhir namanya selain gelar yang didapatkan saat lulus kuliah. Selanjutnya, dengan sertifikat pendidik atau sertifikasi guru, peluang untuk lolos seleksi PNS juga lebih besar. Menarik, bukan?Selain itu, ada yang lebih menarik, yakni sertifikasi guru juga akan membawa tunjangan 1 kali gaji pokok sesuai golongan bagi pegawai negeri sipil PNS. Selain itu, bagi guru yang bekerja di sekolah swasta atau non-PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji 1,5 juta per bulannya di luar gaji pokok. Sebagai contohAdi adalah seorang guru PNS yang bekerja di SD Negeri 1. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Adi menyelesaikan tahapan sertifikasi guru. Oleh karena itu, jumlah gaji Adi sekarang adalah 2 kali gaji pokok, yakni diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Ani adalah seorang guru non-PNS yang bekerja di suatu sekolah swasta. Gaji pokoknya adalah Tahun ini Ani menyelesaikan proses sertifikasi guru sehingga total gaji yang ia dapatkan per bulannya adalah diluar tunjangan dari sekolah, jika ada.Cara Mendapatkan Sertifikasi GuruSertifikasi guru dapat didapatkan melalui program PPG Pendidikan Profesi Guru. Apakah guru honorer bisa mengikuti program PPG ini juga? Agar dapat mengikuti program PPG di tahun 2022 ini, persyaratannya adalah sebagai berikutTelah menyelesaikan studi akademik sarjana S1 atau diploma empat D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikutiGuru di lingkungan Kemdikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guruTerdaftar pada data pokok Pendidikan mengajar selama 2 tahun terakhirBerusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022Sehat jasmani dan rohaniBebas NAPZA narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnyaSelanjutnya, persyaratan administrasinya adalah sebagai berikutHasil scan asli ijazah S1 atau D4, boleh fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi terkaitHasil scan asli Surat Keterangan Pengangkatan Pertama sebagai guru, boleh fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/KotaHasil scan asli Surat Keterangan Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS atau Surat Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-PNS, boleh legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi PNS, dan Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi guru non-PNS di sekolah scan asli Surat Keterangan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, boleh legalisir dari kepala sekolahHasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan diberi meterai format bisa diakses di sini Pendaftaran PPGLama Waktu yang DibutuhkanBagi calon guru yang merupakan lulusan program S1 kependidikan dan non-kependidikan, pogram PPG akan dilakukan selama 1 tahun atau 2 semester dengan beban studi 36 SKS. Selain itu, bagi guru dalam jabatan atau yang sudah menjadi guru, waktu yang dibutuhkan 2 bulan 16 hari, secara spesifik 16 hari untuk mengikuti pelatihan di LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, dan 2 bulan untuk PKM Pemantapan Kemampuan Mengajar di Sulit Atau MudahTantangan yang pertama ditemui adalah mengenai kualifikasi akademik. Tidak semua guru bisa mengikuti PPG mengingat sekarang mungkin karena kebutuhan ada guru yang mengajar lulusan SMA atau SMK di suatu daerah. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk terlebih dahulu memiliki kualifikasi akademik yang cukup, yakni D4 atau S1 sebelum mengikuti program tantangan yang mungkin ditemui adalah pihak sekolah yang tidak mendaftarkan guru pada data pokok Pendidikan Kemdikbudristek. Atau seorang guru mungkin hanya bersifat paruh waktu atau honorer sehingga tidak memiliki NUPTK. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk dapat berdiskusi dengan pimpinan sekolah atau kepala sekolah jika berminat untuk mengikuti program sertifikasi guru. Biasanya sekolah akan mengumumkan mengenai ini kepada guru-guru yang memiliki umum, jika persyaratan sudah terpenuhi, mengikuti program PPG sama seperti mengikuti program profesi lainnya. Akan ada tantangan yang dihadapi. Tetapi, dalam mengikuti PPG, guru akan meninggalkan kewajibannya di sekolah; artinya tanggung jawab di sekolah akan sementara diurus oleh guru lain dengan diaturkan oleh pimpinan sekolah. Ini berarti seorang guru dapat mengikuti program PPG dengan fokus tanpa ada beban pikiran dari Manajemen Waktu Selagi Studi ProfesiDalam mengikuti program PPG, penting bagi guru untuk memiliki manajemen waktu yang baik agar setiap tanggung jawab bisa dipenuhi dengan baik. Mengikuti program PPG adalah seperti mengikuti perkuliahan lagi, tetapi dengan lebih banyak praktik di lapangan. Oleh sebab itu, jika seorang guru tidak memiliki manajemen waktu yang baik, maka akan sulit baginya untuk dapat mengatur kapan harus belajar, mengerjakan tugas, dan mempersiapkan praktik di itu, manajemen waktu yang baik juga dapat menolong guru dalam mendapatkan hasil belajar yang maksimal setelah mengikuti program PPG. Seorang guru bisa saja mengikuti program PPG tetapi tidak lulus profesi oleh sebab hasil belajar yang kurang memuaskan. Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Ada 3 tips baik dalam manajemen waktuTips pertama dalam manajemen waktu adalah membuat do date, bukan hanya sekadar due date. Artinya, alih-alih menuliskan tenggat waktu saja, guru bisa menuliskan tahapan pencicilan dari suatu tugas atau tanggung jawab dalam setiap harinya. Misalnya, dalam mempersiapkan ujian, perlu dicicil untuk mempelajari tiap modulnya setiap harinya. Ini menolong guru dapat memaksimalkan waktu di tiap hari, mencegah adanya waktu yang terbuang’ kedua, catat setiap tanggal do date dan due date dalam sebuah catatan, bisa dalam bentuk buku maupun digital menggunakan bantuan sebuah aplikasi. Ini penting dilakukan karena semua manusia bermasalah dengan hal lupa.’ Tidak heran tahap pertama kognitif dari Taksonomi Bloom adalah mengingat’ karena semua berawal dari tidak lupa. Dengan demikian, otak kita akan memiliki ruang untuk berpikir karena urusan mengingat, sudah dicatat di suatu ketiga, gunakan bantuan smartphone dalam mencatat tanggal-tanggal penting atau memberikan alarm. Misalnya, jika kalian butuh istirahat 30 menit, maka aturlah waktu alarm dalam 30 menit, agar tidak keterusan istirahatnya. Atau dalam hal belajar, tentu kita tidak ingin mempelajari hanya satu modul berjam-jam bukan? Kita bisa mengatur waktu setiap 30 menit untuk mempelajari tiap modul, dengan waktu istirahat 15 menit di tiap waktunya, Manajemen TugasManajemen tugas berbeda dengan manajemen waktu. Jika dalam manajemen waktu yang diatur adalah waktu, dalam menajamen tugas yang diatur adalah tugas. Manajemen tugas adalah kemampuan seseorang dalam membagi suatu tugas yang besar menjadi beberapa tugas kecil. Misalnya, dalam menulis, ini adalah suatu tugas besar yang perlu dipecah menjadi tugas-tugas kecil, seperti 1 membuat topik-topik, 2 menentukan sub-topik dalam tiap topik, 3 mulai menulis, serta 4 dari manajemen tugas adalah cara pandang guru terhadap suatu tugas akan menjadi lebih ringan, karena tidak lagi melihatnya sebagai suatu hal yang besar, tetapi hal-hal yang lebih kecil. Sama seperti diminta untuk belajar 1 jam dibandingkan dengan belajar 15 menit, tetapi 4 kali, tentu akan lebih ringan belajar 15 menit, bukan? Ada 3 tips ampuh dalam manajemen tugasTips pertama dalam manajemen tugas adalah membayangkan hasil akhir atau produk dari hal yang akan dilakukan. Dengan membayangkan hasil akhir, guru akan memiliki tujuan jangka panjang yang akan membantu dalam membayangkan tujuan jangka pendek untuk kedua, sama seperti dalam manajemen tugas, tuliskan atau ketik hal-hal apa saja yang tujuan jangka pendeknya. Ini adalah klarifikasi tugas agar guru memiliki kejelasan dalam hal apa yang harus dilakukan. Misalnya, alih-alih menuliskan belajar’, guru bisa lebih spesifik menuliskan belajar modul A selama 30 menit.’Tips ketiga, buatlah daftar tugas-tugas kecil secara spesifik dengan tidak tergabung. Misalkan, hindarilah menulis belajar A dan belajar B;’ tuliskan keduanya secara terpisah. Ini akan bermanfaat saat guru melakukan check list di catatan yang sudah dibuat. Tentunya check list dua hal terasa lebih berhasil ketimbang check list satu hal, bukan? Ini akan menaikkan kepercayaan diri guru dalam melakukan Kelas Online yang MembantuSelanjutnya, dalam menjalani program PPG, biasanya guru akan diminta salah satunya untuk mengajar. Agar lebih seru dan menarik, guru bisa menggunakan salah satu aplikasi kelas online yang mungkin akan membantu. Hal ini karena dalam mengajar, banyak hal yang perlu dikelola oleh guru. Sedangkan, di sisi lain, guru juga harus mengikuti pembelajaran di program PPG satu aplikasi kelas online yang bisa dicoba guru adalah Teachmint. Aplikasi apa ini dan apa manfaatnya?Teachmint adalah aplikasi manajemen kelas dan pengajaran yang menggabungkan pengajaran online langsung sinkronus, manajemen kelas murid & manajemen pembelajaran. Aplikasi ini akan menolong guru untuk mengelola ruang kelas dan melakukan kelas langsung dari rumah atau sekokah dan mengajar secara online dari mana pun! Sangat menarik, bukan?
Zxi7H.
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/409
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/444
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/229
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/170
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/132
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/95
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/8
  • xjc9xkkeuf.pages.dev/321
  • cara memperoleh sertifikat pendidik